BMC Newss, Agam – Peran serta Pemerintah Nagari, kecamtan, koramil 04 Tanjung Mutiara, Jajaran POSAL TNI-AL, Kapolsek Tanjung Mutiara dalam pencegahan terjadinya Karhutla di area kecamatan Tanjung Mutiara tepatnya pada hari ini Rabu (9/9/26).
Sebagaimana kita ketahui beberapa provinsi di daerah sumatera mengalami dampak kabut asap yang melanda, salah satunya provinsi Sumatera Barat juga ikut terdampak kabut asap tersebut, tentunya seluruh lapisan masyarakat yang ada agar selalu waspada terhadap dampak kabut asap yang melanda.
Antisipasi terjadinya kebakaran pembukaan lahan baru lingkungan hutan di area kecamatan Tanjung Mutiara yang bakal menyebabkan meluasnya dampak kabut asap didaerah tersebut, jajaran Forkompincam Tanjung Mutiara, bersama Babinsa TNI-AD, TNI-AL, Babinkamtibmas Polsek Tanjung Mutiara memasang baliho dan spanduk-spanduk untuk himbawan Karhutla.
“Sesuai dengan aturan hukum utama mengenai larangan dan sanksi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)”.
Salah satu Babinsa yang bertugas di bawah naungan Koramil 04/ Tanjung Mutiara Yuprizal yang didampingi oleh beberapa rekan Babinsa lainya beliau menyampaikan, kami sebagai anggota bawahan dari kodim Agam 0304 Agam, bahwasahnya mendapatkan perintah dari presiden RI, melalui Bapak Panglima Kodam XX Taunku Imam Bonjol dalam pelarangan pembakaran hutan sesuai dengan UU Karhutla, kami sebagai Babinsa, atau ujung tombak di Nagari menghimbau kepada masyarakat dilarang untuk melakukan pembakaran hutan supaya tidak ada dampak bencana irusi, imbuhnya.
Lebih lanjut disampaikan, oleh jajaran anggota Babinsa 04 Tanjung Mutiara, untuk diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat, kalau ada terjadi indikasi kebakaran hutan silahkan hubungi kami di jajaran Koramil 04 Tanjung Mutiara, Pos AL, Polsek, pemerintah Nagari, Kecamatan, dan Damkar, tutupnya.(Hari)












