BMC Newss, Agam – Tim Kupu-Kupu jatanras sat Reskrim Polres Agam mengamankan seorang pelaku tindak pidana asusila (perbuatan cabul terhadap anak) yang terjadi di Kecamatan Lubuk Basung kabupaten Agam Sumatera Barat. (15/7/24).
Pelaku yang diamankan tersebut berinisial AS, 38 Tahun, warga Lubuk Basung Kabupaten Agam.
“Saat diamankan petugas, pelaku sempat ingin melarikan diri dengan cara merebut kendali mobil petugas, yang mengakibatkan mobil tersebut terjungkal ke sebuah parit. namun berkat kesigapan petugas dilapangan pelaku tidak berhasil melarikan diri”.
Kapolres AgamAKBP MUHAMMAD AGUS HIDAYAT. S.H, S.I.K membenarkan penangkapan yang dilakukan anggotanya tersebut, di ruang kerjanya ia menyampaikan, ” Petugas kita mengamankan pelaku AS ini karena ia diduga telah melakukan perbuatan asusila (perbuatan cabul terhadap anak) yang dilaporkan masyarakat kepada kita pada tanggal 15 Juli 2024 kemarin”.
“Setelah menerima laporan, Tim opsnal kita langsung bergerak ke tempat kejadian perkara di Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam, untuk melakukan penyelidikan dengan cara mencatat saksi, dan mencari bukti bukti.”
“Setelah proses penyelidikan selesai, petugas kita langsung mengamankan pelaku ke Mapolres Agam untuk penyidikan lebih lanjut”. Ulas Kapolres.
Pada kesempatan yang sama Kasat Reskrim Polres Agam AKP Efrian Mustaqim Batiti ,S.T.K.,S.I.K juga menambahkan, “Berdasarkan hasil penyelidikan kami sementara, pelaku benar telah melakukan tindakan asusila (perbuatan cabul) terhadap seorang anak berusia 14 tahun sebanyak tiga kali dalam semalam”.
“Modus pelaku melakukan percabulan tersebut yaitu dengan cara mengancam anak yang berusia 14 tahun tersebut dengan sebuah senjata tajam, dan merayu anak tersebut dengan iming-iming uang. namun modus pelaku tersebut masih tetap kita dalami”.
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi sementara, ternyata pelaku ada mempunyai hubungan keluarga dengan korban. yaitu korban tersebut merupakan anak dari kakak istrinya”.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan di mapolres Agam untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut”.
“Dan Saat ini, kami juga sudah memulai memproses penyidikan terhadap perbuatan pelaku. Dengan penerapan pasal 81 ayat (2) jo pasal 76E jo 82 ayat (1), UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo undang undang RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang”, Ulas Kasat. (Hari/Humas/Berry)