Bmcnews.id,Bungo-Anggota DPRD Kabupaten Bungo Marhoni Suganda dan Riana S.Pd akan menyurati izin hak guna usaha (HGU) PT Bina Mutra Makmur ( BMM ) yang berada dikecamatan Muko-Muko Bhatin VII.
Menurut laporan Tim Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) kabupaten Bungo, PT yang berdiri sejak tahun 2008 tersebut diduga tidak memiliki izin HGU hingga saat ini.
“ Kami akan segera menyurati secara resmi PT tersebut jika memang tidak memiliki izin HGU, Kalau memang perusahaan tidak memiliki izin selama 2008 maka ada kerugian pajak negara sebanyak miliyaran,”imbuh DPRD Bungo Riana dan Marhoni di kantor DPRD Bungo Jum’at (31/01/25).
Sebelumnya, Tim Aliansi melakukan penertiban terhadap kebun sawit yang tidak memiliki izin lengkap sesuai dengan peraturan perundang undangan diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dan Perda Kabupaten Bungo Nomor 04 Tahun 2014 tentang Bangunan dan Gedung.
Tim juga menanyakan izin PT BMM namun pihak bersangkutan tidak bisa menunjukan hal terkait perizinan dan saat diminta kekurangan administrasi perkebunan PT BMM juga tidak bisa menunjukannya, di ketahui pihak PT BMM menolak menanda tangani berita acara hasil pemeriksaan oleh pemerintah daerah. (Bnews)