Bmcnews.id,BUNGO – Menanggapi Dugaan Intervensi Politik terhadap ASN, Kepala Desa, dan Perangkat Desa
Kabar mengenai adanya intervensi politik terhadap ASN, Kepala Desa (RIO), perangkat desa, hingga RT dan RW di Bungo, yang melibatkan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) serta camat, semakin mencuat. Dugaan ini menyebutkan bahwa pihak-pihak berkuasa daerah sengaja mendorong para pejabat tersebut untuk mendukung dan mengkampanyekan salah satu pasangan calon (Paslon) dalam Pilkada Bungo. Fenomena ini semakin masif dan dirasakan semakin kuat.
Pada Senin (11/11/2024), tim Koalisi Pemenangan Dedy-Dayat, bersama tim hukum, menggelar konferensi pers di sekretariat mereka untuk merespons Dugaan tersebut. Dalam kesempatan tersebut, Direktur Pemenangan Dedy-Dayat, Muhamad Hidayat Syam, dengan tegas menyatakan, “ASN, Kepala Desa, hingga perangkat desa di tingkat bawah telah menerima tekanan untuk memilih salah satu pasangan calon.”
Hidayat mengungkapkan bahwa intervensi yang terjadi selama ini tampaknya terorganisir, sistematis, dan meluas. Ia mengimbau kepada seluruh ASN, Kades, dan perangkat desa untuk tidak terlibat dalam politik praktis. Ia menegaskan bahwa mereka seharusnya tidak perlu takut atau merasa terpaksa ikut campur, apalagi sampai terjerat masalah hukum.
“ASN yang tidak terlibat dalam politik akan lebih nyaman menjalankan tugasnya dan bisa mengembangkan karir sesuai dengan kompetensi. Begitu juga dengan kepala desa, tidak perlu merasa takut menghadapi intervensi apapun, karena jabatan tersebut didapat melalui pilihan rakyat, bukan pemberian dari kepala daerah atau camat,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Martunis Amd, Ketua Tim Koalisi Dedy-Dayat. Menurutnya, tekanan terhadap ASN, Kades, dan perangkat desa semakin meningkat, terutama menjelang hari pemungutan suara. “Tekanan ini semakin intens, dan kami tidak tinggal diam. Tim pemenangan dan tim hukum terus mengumpulkan data dan bukti mengenai keterlibatan ASN dan Kades dalam politik praktis ini,” ujarnya.
Martunis menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada tim pemenangan dan tim hukum apabila mereka menemukan indikasi kecurangan dalam pilkada, terutama yang melibatkan ASN, Kades, dan perangkat desa yang sudah mencederai prinsip demokrasi.
Selain itu, Paisal, SH.MH, dari Divisi Hukum Dedy-Dayat menjelaskan bahwa segala bentuk intervensi politik terhadap ASN dan Kades yang melibatkan mereka dalam kampanye terselubung jelas melanggar hukum. Menurutnya, hal ini diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah yang mengatur sanksi bagi pelanggar.
“Kami sudah lama mensosialisasikan agar ASN dan Kades tidak terlibat dalam politik praktis, mempengaruhi masyarakat untuk memilih pasangan calon tertentu. Kami bersama tim koalisi dan tim pemenangan selalu mengingatkan hal ini,” ungkap Paisal.
Dia juga menambahkan bahwa pihaknya telah menerima 52 laporan pengaduan, dan salah satunya sudah diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindaklanjuti. “Laporan-laporan tersebut akan segera diteliti dan diproses oleh tim hukum kami,” tutupnya.
Dengan langkah-langkah tersebut, tim Dedy-Dayat berharap agar seluruh pihak terkait bisa menjaga integritas pemilu dan mencegah tercorengnya demokrasi di Bungo.