Seorang Pengedar Narkoba Jenis Sabu, kembali Ditangkap Oleh Tim Kelelawar Polres Agam

BMC Newss, Agam-Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba Polres Agam kembali menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang kerap meresahkan warga di Jorong II Geragahan Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.

Dalam penangkapan tersebut. Tim kelelawar yang dipimpin oleh Aiptu Despenri ini, berhasil menangkap seorang bandar sabu berinisial (WH) alias Aseng, 41 tahun, warga Kampung Tanjung Jorong II Geragahan Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam, (22/7/24).

WH alias aseng tersebut, ditangkap tim kelelawar dengan barangbukti sebanyak 5 paket sabu siap edar, Dengan berat lebih dari 1,5 Gram.

Kapolres Agam AKBP MUHAMMAD AGUS HIDAYAT. S.H, S.I.K membenarkan penangkapan yang telah dilakukan personilnya. Di ruang kerjanya ia menyampaikan ” Pelaku WH Alias Aseng yang kita tangkap ini merupakan salah seorang dari target operasi kita pada beberapa bulan ini, karena menurut informasi anggota kita dilapangan, ia sering menjual narkoba secara fulgar di seputaran rumahnya”,  (24/7/24).

“Sehingga kita melakukan pengintaian yang intens terhadap gerak-geriknya di beberapa minggu ini”.

“Dan pada waktu yang tepat kita langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku. Dan alhamdulillah kita berhasil mengamankan pelaku lengkap dengan barang bukti di tangannya”. Ulas Kapolres

lebih lanjut kapolres Agam juga menyampaikan “Mudah-mudahan setelah kita tangkap pelaku berinisial WH alias Aseng ini, bisa menurunkan keresahan warga terhadap peredaran narkoba di wilayah Lubuk Basung”.

Pada kesempatan yang sama, Kasat Res Narkoba Polres Agam AKP ALEYXI.A, S.H, juga menambahkan ” Pelaku WH alias Aseng ini, sewaktu akan ditangkap sempat berusaha untuk melarikan diri, dan berusaha untuk membuang barang bukti dari badannya. Namun karena persiapan kita sudah matang untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku, si pelaku ini bisa kita amankan lengkap dengan barang bukti kejahatanya”.

“Berdasarkan hasil penyelidikan kami sementara, Pelaku WH alias Aseng ini mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang ditenggarai terlibat di jaringan narkoba wilayah Lubuk basung. Dan sampai saat ini masih kita kembangkan”

“Dan atas perbuatan pelaku yang telah berani mengedarkan narkoba diwilayah hukum Polres Agam ini, akan kita jerat dengan pasal 112 (1) jo 127 UU RI NO 35 TH.2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun.” Ulas Kasat sebagai penutup.(Hari/Berry/Humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *