Satresnarkoba Polres Agam Berhasil Amankan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu Yang Cukup Besar

BMC Newss, Agam – Satresnarkoba Polres Agam berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu yang cukup besar.

Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu dini hari (22/1/2025), seorang pelaku berinisial Zl (47) berhasil ditangkap dan diamankan barang bukti berupa, 10 paket sabu yang disembunyikan di lantai rumahnya, yang beralamat Muara Pauh Kenagarian Sungai Batang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, provinsi Sumatera Barat.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas Zl. Berdasarkan informasi tersebut, tim kelelawar satuan reserse narkoba Polres Agam langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.

“Setelah memastikan informasi tersebut benar, petugas kemudian melakukan penggerebekan di rumah pelaku”.

“Pelaku cukup licin, Ia menyembunyikan sabu-sabu di bawah lantai papan kamarnya. Selain itu, kami juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya seperti timbangan digital dan plastik klip yang biasa digunakan untuk mengepak narkoba”, ujar Kasat Resnarkoba Polres Agam, Iptu Herwin SH.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga bahwa rumah pelaku  Zl ini dijadikan sebagai tempat penyimpanan dan pengepakan sabu sebelum diedarkan.

“Kami masih terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar,” tambah Kasat.

Kasus ini sekali lagi membuktikan pentingnya peran masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba. Berkat informasi dari masyarakat, polisi berhasil mengungkap kasus ini.

Di tempat terpisah Kapolres Agam AKBP MUHAMMAD AGUS HIDAYAT. S.H, S.I.K, menyampaikan “penangkapan ini merupakan kali kedua untuk hari ini. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu-ragu untuk terus melaporkan segala bentuk aktifitas yang mencurigakan terkait dengan penyalahgunaan narkoba,”.

“Dengan ditangkapnya pelaku ini mudah-mudahan dapat menurunkan keresahan masyarakat terhadap bahaya laten penyalahgunaan narkoba di lingkungannya”, Ulas Kapolres.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di mapolres Agam untuk penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Atas perbuatanya, pelaku akan dijerat dengan pasal pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (Hari/HMS/Berry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *