Bungo  

Mantan PJS Rio dan Bendahara Muara Kuamang di Duga Gelapkan Dana APBD Tahun 2024

Bmcnews.id,BUNGO – Ketua Lembaga Independen Pemantau Pendidikan dan Pembangunan Dewan Pimpinan Kabupaten Bungo (LSM LIPPAN DPK Bungo), Abun Yani menyampaikan adanya persoalan yang berkaitan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun/Desa di Dusun Muara Kuamang Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo, Minggu (13/04/2025)

Ketua LIPPAN ini menyampaikan kepada awak media dengan narasumber yang namanya tidak ingin di sebutkan, yang menceritakan belum adanya penyelesaian monitoring realisasi penyerapan dan penggunaan anggaran APBDUS tahun anggaran 2024, sehingga masih tertahannya gaji RT (Rukun Tetangga) hingga Perangkat Desa setempat.

Dari informasi yang ia peroleh menjelaskan, bahwa anggaran tersebut di gunakan oleh Bendahara Desa/Dusun Muara Kuamang, dengan rincian sebagai berikut:

1. Pembeliaan dan Penanaman Bibit Sawit sebesar Rp. 3.000.000,-
2. Kekurangan Dana Larangan sebesar Rp. 7.000.000,-
3. Kekurangan Iyuran MTQ sebesar Rp. 9.000.000,-
4. Pengembalian Dana Kas BUMDus sebesar Rp. 32.000.000,-
5. Pajak Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 19.000.000,-
6. Pajak Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 21.000.000,-
7. Pembangunan Bahu Jalan dan Drainase Lapangan Bola Kaki

Abun Yani menambahkan, bagaimana jika seluruh pemerintahan desa dan dusun di Kabupaten Bungo memiliki kasus yang sama persis, tentu menjadi persoalan yang membuat roda pemerintahan desa ataupun dusun menjadi macet, ini tentu berimbas pada kemajuan desa/dusun yang efek negatifnya terasa kepada masyarakat setempat.

Bagi Ketua LIPPAN ini bisa di kategorikan penyelewengan Anggaran dan ada beberapa dasar hukum yang bisa menjerat kasus seperti ini, diantaranya; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) – jika ada unsur pidana lain yang menyertai seperti pemalsuan, penipuan, dan lain sebagainya.

Selain itu, Abun Yani meminta agar ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) setempat untuk segera melakukan pergerakan terkait perkara ini, sebagaimana tugas BPD yang di atur dalam Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang secara umum BPD berfungsi sebagai lembaga yang mewakili masyarakat desa dalam menjalankan fungsi pemerintahan desa, salah satunya kerja – kerja pengawasan.?(Bnews/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *