Bmcnews. Id, BUNGO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo telah menuntaskan tahapan rekapitulasi hasil perhitungan suara dan menetapkan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam rapat pleno yang digelar pada Senin (07/04), pasangan calon nomor urut 1, Dedy Putra – Tri Wahyu Hidayat (Dedy-Dayat), dinyatakan unggul tipis dengan perolehan total 95.845 suara.
Hasil rekapitulasi menunjukkan persaingan sengit dengan pasangan calon nomor urut 2, Jumiwan Aguza – Maidani (JADI), yang meraih 95.625 suara. Selisih suara antara kedua kandidat hanya terpaut 220 suara.
Jumlah suara tersebut merupakan akumulasi dari seluruh kecamatan di Kabupaten Bungo, termasuk delapan kecamatan yang menggelar PSU. PSU ini dilaksanakan di 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di delapan kecamatan, sesuai dengan putusan MK Nomor 173/PHPU_Bup-XIII.
Ketua KPU Bungo, Armidis, memimpin jalannya rapat pleno tersebut. Sebelum mengesahkan hasil rekapitulasi, ia memastikan keabsahan data yang telah dibacakan kepada seluruh peserta sidang pleno.
“Ok. Karena sudah sesuai, seluruh suara yang kami bacakan. Apakah dapat kita sahkan,” tanya Armidis yang kemudian dijawab setuju oleh para peserta.
Armidis kemudian mengetok palu sidang sebagai tanda pengesahan hasil rekapitulasi, yang disambut tepuk tangan meriah dari para hadirin.
Usai rapat pleno, Armidis menyampaikan bahwa KPU Bungo akan segera melaporkan hasil pleno tingkat kabupaten ini kepada KPU Republik Indonesia (RI).
“Dan setelah kita mendapat surat tidak ada perselisihan hasil di MK, kita menunggu surat dari KPU RI dan baru setelah itu kita baru bisa melaksanakan tahapan penetapan calon terpilih,” jelas Armidis.
Dengan selesainya rekapitulasi suara PSU ini, KPU Bungo kini akan menunggu surat resmi dari KPU RI terkait potensi adanya sengketa di Mahkamah Konstitusi sebelum akhirnya menetapkan pasangan calon terpilih secara definitif.
(Red)