Bungo  

Diduga Gelapkan Dana APBDus 2024, Mantan Pjs Rio Muara Kuamang Membenarkan Adanya Penyalahgunaan Anggaran

Bmcnews.id,BUNGO – Ketua Lembaga Independen Pemantau Pendidikan dan Pembangunan Dewan Pimpinan Kabupaten Bungo (LSM LIPPAN DPK Bungo), Abunyani beserta tim investigasi mendatangkan kantor camat pelepat ilir mempertanyakan laporan dari masyarakat Muara Kuamang adanya persoalan yang berkaitan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun/Desa di Dusun Muara Kuamang Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo, Minggu (15/04/2025)

Ketua LSM LIPPAN DPK bungo dan di dampingi awak media dengan menemui sekcam Pelepat Ilir selaku pjs Rio (Kades) Muara Kuamang 2023 sampai 2024, ketua LSM LIPPAN mempertanyakan yang belum adanya penyelesaian monitoring realisasi penyerapan dan penggunaan anggaran APBDUS tahun anggaran 2024, sehingga masih tertahannya gaji RT (Rukun Tetangga) hingga perangkat dusun dan drainase yang terbangkalai

Mantan Rio menjelaskan yang ia peroleh , bahwa anggaran tersebut di gunakan oleh Bendahara Desa/Dusun muaro Kuamang, dengan rincian sebagai berikut:

1. Pembeliaan dan Penanaman Bibit Sawit sebesar Rp. 3.000.000,-
2. Kekurangan Danau Larangan sebesar Rp. 7.000.000,-
3. Kekurangan Iyuran MTQ sebesar Rp. 9.000.000,-
4. Pengembalian Dana Kas BUMDus sebesar Rp. 32.000.000,-
5. Pajak Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 19.000.000,-
6. Pajak Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 21.000.000,-
7. Pembangunan Bahu Jalan dan Drainase lapangan bola kaki

Abun Yani menambahkan, bagaimana jika seluruh pemerintahan desa dan dusun di Kabupaten Bungo memiliki kasus yang sama persis, tentu menjadi persoalan yang membuat roda pemerintahan desa ataupun dusun menjadi macet, ini tentu berimbas pada kemajuan desa/dusun yang efek negatifnya terasa kepada masyarakat setempat.

Bagi Ketua LIPPAN ini bisa di kategorikan penyelewengan Anggaran dan ada beberapa dasar hukum yang bisa menjerat kasus seperti ini, diantaranya; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) – jika ada unsur pidana lain yang menyertai seperti pemalsuan, penipuan, dan lain sebagainya.

Selain itu, Abun Yani meminta agar ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) setempat untuk segera melakukan pergerakan terkait perkara ini, sebagaimana tugas BPD yang di atur dalam Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang secara umum BPD berfungsi sebagai lembaga yang mewakili masyarakat desa dalam menjalankan fungsi pemerintahan desa, salah satunya kerja – kerja pengawasan. (Bnews)

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *