Bmcnews.id,BUNGO – Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang pelaku pada Rabu (8/4/2026) sekirar pukul 19.30 WIB di wilayah Kelurahan Batang Bungo, Kecamatan Pasar Muara Bungo.
Pengungkapan kasus dipimpin Kanit Opsnal Satresnarkoba IPDA Ridho Novriandinata bersama tim setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkotika di kawasan belakang tempat hiburan karaoke di Jalan Jenderal Sudirman KM 2.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial H (27), mahasiswa, dan A (25), petani, keduanya warga Dusun Tuo, Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo. Penangkapan dilakukan saat keduanya berada di depan area kos-kosan yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga, petugas menemukan barang bukti berupa dua plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 21,33 gram. Selain itu turut diamankan dua unit telepon seluler serta satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi.
Kapolres Bungo melalui Kasat Narkoba AKP Panji Lazuardi menegaskan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama dan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bungo untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan jaringan.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku, ” Sebut AKP Panji Lazuardi.
“Polres Bungo berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika serta mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kabupaten Bungo, ” Tegas AKP Panji Lazuardi. (Bnews)











